PARIMO, LENSA JURNAL – Sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan pihak ketiga mejadi sorotan pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong (Parimo), keterlambatan tersebut dinilai lemahnya manajemen perusahaan pelaksana serta minimnya mitigasi risiko sejak awal pekerjaan.
Kepala Inspektorat Daerah Parimo, Moh Sakti A. Lasimpara mengatakan persoalan ini perlu menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Khususnya, dalam pengawasan terhadap pihak ketiga selaku pelaksana proyek.
“Ini perlu menjadi perhatian teman-teman OPD, khususnya terkait pengawasan terhadap pihak ketiga. Menurut saya, pihak ketiga harus memperbaiki manajemen perusahaannya,” ujar Sakti di Parigi, Senin (12/1/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat di sejumlah lokasi proyek, pihak ketiga dinilai lamban dalam memitigasi berbagai persoalan dan risiko yang berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan.
Sejumlah kendala tersebut baru diketahui setelah proses pekerjaan berjalan. Sakti menuturkan bahwa salah satu persoalan utama yang kerap ditemukan adalah kekurangan tenaga kerja profesional.
Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung pada lambatnya progres pekerjaan di lapangan.
“Tenaga kerja yang digunakan tidak profesional. Ini harus dihindari. Waktu penyelesaian pekerjaan itu tidak ditetapkan sembarangan, melainkan melalui perencanaan dan analisis oleh tim perencana,” tegas Sakti.
Ia mengungkapan bahwa salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp8,7 miliar dan dikerjakan oleh CV Arawan itu hingga kini belum rampung.
Padahal, sesuai kontrak, proyek tersebut seharusnya selesai paling lambat pada 14 Desember 2025, dengan masa pekerjaan selama 210 hari. Namun hingga batas akhir kontrak, progres fisik pembangunan baru mencapai sekitar 92 persen lebih.
“Memang sesuai kontrak pekerjaan berakhir pada 14 Desember 2025. Namun di posisi kontrak berakhir, progres baru sampai pada posisi 92 persen lebih,” ungkap Sakti yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Setelah dilakukan pertimbangan bersama antara Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Disporapar) Parmout dengan Tim Teknis Lapangan, pihak pelaksana diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari. Terhitung, sejak 15 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.
Menurut Sakti, keterlambatan penyelesaian proyek tersebut disebabkan oleh lambatnya pemesanan material kaca. Sebelumnya, CV Arawan sempat mengajukan permintaan perubahan spesifikasi kaca, namun tidak disetujui karena secara teknis dinilai tidak memungkinkan.
Selain itu, perubahan spesifikasi tersebut juga dipertimbangkan berpotensi mengurangi aspek keselamatan serta menurunkan nilai estetika bangunan.
“Karena permintaan perubahan itu, pihak penyedia kemungkinan memesan material agak lambat menurut hitungan kami, sehingga berdampak pada waktu penyelesaian,” jelas Sakti.
Sakti pun memaparkan bahwa saat ini material kaca telah berada di lokasi proyek, dan tengah dilakukan proses pembuatan rangka untuk pemasangannya. Namun demikian, progres pekerjaan dinilai masih sangat lambat untuk mencapai target 95 persen.
“Meski begitu, keterlambatan tetap ada di tenaga tukang. Seharusnya pekerjaan ini sudah mengalami peningkatan progres. Kalau mau cepat, harus menggunakan pekerja profesional di bidang pemasangan kaca agar tidak membutuhkan waktu yang sama,” tegas Sakti.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak pelaksana proyek dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp8,7 juta per hari. Dengan adanya sanksi itu, Sakti menegaskan agar pelaksana proyek lebih memerhatikan penyelesaian pekerjaan sesuai perpanjangan waktu yang diberikan.
Sakti pun berharap, CV Arawan dapat memanfaatkan tambahan waktu 50 hari tersebut secara maksimal. Sehingga, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dapat segera rampung dan terhindar dari konsekuensi denda yang lebih besar.
“Untuk item pekerjaan lain yang tersisa sudah selesai. Kecuali atap pelindung atau kanopi teras yang memang belum rampung, karena berkaitan dengan kaca. Namun materialnya sudah siap di lokasi dan tidak lagi membutuhkan waktu lama,” ujar Sakti.
Dikonformasi terpisah, pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, Stanly mengakui adanya keterlambatan pekerjaan. Ia menyebut keterlambatan terjadi karena penetapan spesifikasi material kaca baru dipastikan pada 3 Desember 2025.
“Sehingga material kaca sesuai spesifikasi awal baru dipesan pada waktu yang sama dan tiba di lokasi pada 23 Desember 2025. Sekarang sudah sementara dikerja,” ujar Stanly.
Meski pemasangan kaca dinilai cukup rumit dan menjadi kendala utama, Stanly optimistis proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dapat diselesaikan hingga batas waktu perpanjangan kontrak yang telah ditetapkan. AF
