PARIMO, LENSA JURNAL – Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase secara tegas mendesak agar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT Trio Kencana segera dicabut. Perusahaan tersebut mengantongi izin pertambangan emas dengan luas konsesi mencapai 15.725 hektare yang meliputi wilayah Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Tinombo Selatan.
Menurut Bupati, langkah tegas itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dan permukiman masyarakat yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi rakyat.
“Arah revisi RTRW harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, bukan pada aktivitas tambang yang berpotensi merusak,” tegasnya kepada awak media seusai rapat pembahasan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong, di Parigi, Kamis (30/10/2025).
Ia menilai, penyusunan RTRW terbaru harus dilakukan dengan pemetaan yang cermat. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih antara kawasan pertanian, perkebunan, pariwisata, industri, dan pertambangan.
“Kita harus memilah dengan jelas mana wilayah pertanian, perkebunan, industri, dan yang disiapkan untuk tambang. Jangan sampai bersinggungan, apalagi dengan sawah dan permukiman masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan, sebelum RTRW diajukan ke tahap uji publik pada November dan Desember 2025, seluruh data dan rekomendasi teknis harus diverifikasi ulang. Termasuk, pengecekan kembali wilayah-wilayah yang sebelumnya masuk dalam peta pertambangan, secara faktual merupakan kawasan pertanian produktif yang harus dilindungi.
Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang justru masuk dalam area non-tambang sesuai Perda RTRW sebelumnya, yakni Desa Salubanga, Lemusa, Pelawa Baru, dan Lambunu.
Empat wilayah itu diusulkan bersama tiga desa lain, yaitu Kayuboko, Air Panas, dan Buranga yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau wilayah empat desa ini ternyata tidak sesuai peruntukannya, maka status WPR-nya harus dibatalkan,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti wilayah Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, yang memiliki 475 hektare lahan sawah produktif dan berada berdekatan dengan konsesi tambang PT Trio Kencana. Ia menilai, potensi gangguan terhadap ekosistem pertanian di wilayah tersebut sangat besar apabila aktivitas tambang diizinkan berlanjut.
“Saya dengar IUP-OP PT Trio Kencana saat ini sudah dibekukan. Kalau belum dicabut, saya minta segera dicabut saja. Itu wilayah pertanian, bukan tambang. Dampaknya bisa mengancam ketahanan pangan masyarakat,” tandasnya.
Atas dasar itu, Bupati secara resmi mengusulkan pencabutan izin operasi PT Trio Kencana dan mengarahkan agar wilayah Kasimbar Palapi difokuskan untuk pengembangan sektor pertanian serta peternakan. Ia menegaskan, langkah ini merupakan keputusan berbasis kajian teknis, lingkungan, dan sosial, bukan semata keputusan emosional.
Terkait pengawasan di lapangan, Pemkab Parigi Moutong kini menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang Ilegal untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan pemerintah desa.
“Kalau ada laporan dari kepala desa, Satgas akan turun langsung. Kita ingin semua tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.
Erwin menambahkan, bahwa penataan ruang bukan hanya soal peta wilayah, melainkan arah pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan kembali, bahwa sektor pertambangan bukan prioritas pembangunan di Parigi Moutong.
“Tiga kecamatan yakni Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, tidak boleh dimasukkan dalam kawasan pertambangan. Harus dikeluarkan dari RTRW,” jelasnya.
Menurutnya, pembenahan tata ruang menjadi bagian penting dari upaya menata ulang arah pembangunan Parigi Moutong agar keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan dapat terjaga.
“Kita ingin RTRW ini berpihak pada masyarakat, menjaga lahan pertanian, dan memastikan Parigi Moutong tumbuh sebagai daerah hijau, bukan daerah tambang,” pungkas Bupati. (AL)
