PARIMO, LENSA JURNAL – Tekanan publik atas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Parigi Moutong (Parimo) akhirnya mendorong Bupati Erwin Burase mengambil langkah tegas. Merespons surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, ia memastikan akan segera menerbitkan instruksi resmi untuk melarang tambang ilegal beroperasi di wilayahnya.
“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” tegas Erwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, sektor pertanian dan perkebunan jauh lebih menjanjikan ketimbang mengandalkan tambang ilegal yang sarat masalah. Namun jika pertambangan tetap harus berjalan, maka keberadaannya wajib sesuai lokasi yang tepat, memiliki legalitas, serta tata kelola yang baik.
“Sementara ini, saya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat dan kades di wilayah yang ada pertambangan ilegal. Mereka dilarang mengeluarkan dokumen pendukung seperti SKPT atau surat lainnya untuk mengakomodasi tambang ilegal,” jelasnya.
Selain itu, surat tersebut juga menekankan agar para camat dan kepala desa menjaga wilayah masing-masing dengan ketat, tidak membiarkan pihak luar masuk untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Poin terpenting dari surat itu adalah pelarangan pelaksanaan tambang ilegal di seluruh Parigi Moutong. Kita bahkan akan pasang baliho peringatan di titik-titik rawan PETI sebagai tanda larangan keras,” ujar Erwin.
Meski begitu, terkait izin pertambangan rakyat (IPR), Erwin menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan langkah strategis dalam memberantas tambang ilegal.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng telah menerbitkan surat bernomor 500.10.2.3/243/Re.Hukum tertanggal 26 Juni 2025. Surat penting itu ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng. Isinya memerintahkan penghentian aktivitas tiga koperasi pertambangan hingga memenuhi ketentuan hukum dan kajian teknis.
Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh, menegaskan lembaganya akan membahas lebih lanjut persoalan ini bersama unsur pimpinan.
“Sebelumnya sudah pernah dirapatkan di Komisi III. Dalam waktu dekat akan kita bicarakan kembali di tingkat pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Laporan: TIM
