PARIMO, LENSA JURNAL – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial RZ (26), warga Desa Sinei Dusun 5, Kecamatan Tinombo Selatan, ditangkap setelah terbukti mencuri sembilan unit sepeda motor di berbagai wilayah Parimo, Donggala dan Kota Palu.
Kapolres AKBP Hendrawan A.N, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim SH MH, mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Parimo, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor sepanjang Agustus. Atas perintah Kapolres, jajaran Reskrim segera melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pengungkapan itu, Operasional (Opsnal) berhasil menemukan sembilan unit motor curian dengan berbagai merek dan lokasi berbeda,” jelas Iptu Agus Salim SH. MH.
Motor hasil curian yang berhasil diamankan polisi antara lain Yamaha Gear dan Yamaha M3 di Toribulu, Honda Beat hitam di Kayuboko, Supra Fit hitam di Ampibabo, Yamaha Mio Sporty di Parigi Utara, Yamaha Jupiter MX di Sienggeti, Yamaha M3 di Sirenja, Suzuki Spin di Tawaeli Palu Utara, serta Honda Scoopy di Tinombo.
“Modusnya bervariasi, ada motor yang ditinggal terparkir dengan kunci masih menempel, ada pula dengan cara berpura-pura meminjam untuk membeli rokok, lalu tidak dikembalikan. Bahkan pelaku juga membawa ponsel korban,” tambahnya.
Pelaku RZ diketahui beraksi seorang diri. Hasil curian dijual murah untuk membeli narkoba. Ia ditangkap di Tinombo pada 12 Agustus malam, saat melakukan transaksi dengan warga untuk menjual motor hasil curiannya.
Kini, RZ yang masih berstatus lajang tersebut ditahan di Polres Parimo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kami tegaskan, Polres Parimo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Latif
