DPRD Parigi Moutong Tuntut Reformasi Pengangkatan PPPK

DPRD Parigi Moutong Tuntut Reformasi Pengangkatan PPPK
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfred M. Tonggiroh (kiri) dan Waket I DPRD Parigi Moutong, Suyutin Budianto Tongani (kanan). Foto: IST

PARIMO, LENSA JURNAL – Masalah penumpukan sampah yang terjadi di ibu kota Kabupaten Parigi Moutong selama beberapa hari terakhir berbuntut panjang. Aksi mogok kerja puluhan petugas kebersihan yang merasa kecewa karena gagal lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi pemicu utama kekacauan layanan publik di daerah tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong pun angkat bicara. Mereka menuntut adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tenaga honorer di daerah.

Dua pimpinan DPRD, yakni Ketua Alfred M. Tonggiroh dan Wakil Ketua I Suyutin Budianto Tongani, secara tegas menyampaikan respons mereka dalam rapat pembahasan isu pelayanan publik yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut mereka, krisis kebersihan yang terjadi bukan hanya persoalan teknis, melainkan akibat dari kegagalan manajemen SDM dan lemahnya keberpihakan terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Wakil Ketua I DPRD, Suyutin Budianto Tongani, menyarankan agar pengelolaan sampah segera diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional. Ia meyakini bahwa langkah tersebut dapat mengurangi risiko layanan publik terganggu akibat konflik ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

“Kalau kita mau aman, maka pengelolaan serta pengendalian sampah diberikan kewenangan kepada pihak lain yang benar-benar mau berkomitmen mencari solusi untuk masalah ini,” ujar Suyutin, Kamis.

Lebih jauh, Suyutin juga menyoroti kegagalan seleksi PPPK sebagai persoalan struktural yang membutuhkan intervensi segera dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong.

Ia pun mendesak, agar BKPSDM lebih serius mengakomodasi kebutuhan para honorer, terutama dari kelompok tenaga honorer K2 (THK II) yang telah lama bekerja tanpa kepastian status.

“Kami minta BKPSDM Parigi Moutong segera mengambil langkah untuk mengakomodir semua tenaga honorer menjadi PPPK, apalagi THK II harus diprioritaskan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Alfred M. Tonggiroh menilai bahwa persoalan honorer tak hanya mencuat di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi juga terjadi di berbagai instansi lain seperti Dinas Sosial. Ia menyebutkan bahwa banyak tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung operasional pemerintahan justru tersingkir dalam seleksi PPPK tanpa kejelasan.

Alfret menyarankan agar BKPSDM segera melakukan komunikasi resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan dan mencari solusi yang berpihak pada tenaga honorer daerah.

“BKPSDM harus mengirim surat resmi ke BKN untuk mencarikan solusi. Banyak dari mereka ini terdaftar di database nasional, dan seharusnya mereka mendapat peluang yang adil dalam rekrutmen berikutnya,” jelas Alfred.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan memperoleh informasi bahwa tenaga teknis yang dibutuhkan di daerah dapat direkrut menjadi PPPK berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka.

“Jika tenaga khusus dibutuhkan di daerah, mereka bisa direkrut menjadi PPPK berdasarkan keilmuannya,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, DPRD Parigi Moutong berencana mengadakan rapat koordinasi bersama BKPSDM dalam waktu dekat. Tujuannya adalah merumuskan langkah strategis guna memastikan para tenaga honorer mendapatkan perlindungan dan kejelasan status kepegawaian, serta mencegah terulangnya kekacauan pelayanan publik akibat ketidakpuasan pegawai.

Sebab, dalam situasi ini, DPRD menilai bahwa reformasi menyeluruh terhadap sistem tenaga honorer menjadi kebutuhan mendesak. Olehnya, DPRD mendorong Pemerintah Daerah Parigi Moutong untuk segera menata ulang sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengangkatan pegawai non-ASN. Tujuannya, agar layanan publik di Parigi Moutong tidak terus-menerus menjadi korban kebijakan yang tak berpihak.

Selain itu, Alfred juga meminta agar Pemerintah Daerah tidak membiarkan para honorer berjuang sendiri. Ia pun menekankan, perlunya pendampingan resmi dari pemerintah agar aspirasi honorer bisa disampaikan secara kolektif dan terstruktur.

“Urusan PPPK ini wajib, karena kesejahteraannya sudah dimasukkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Parigi Moutong sebesar Rp163 miliar,” pungkasnya. (AF)

Exit mobile version