banner 728x250

Polisi Bekuk Pencuri Bermodus Tidur di Mushola SPBU Toboli

Satreskrim Polres Parigi Moutong menggelar konferensi pers berhasil menangkap pelaku pencurian di wilayah kecamatan Parigi Utara, di Mako Polres setempat, Selasa (21/10/2025). Foto: Abdul Farid

PARIMO, LENSA JURNALSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan handphone yang beraksi di area SPBU Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Pelaku berinisial AR (42 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu tersebut, ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut atas dua laporan polisi yang masuk pada 7 dan 15 Oktober 2025.

Kedua laporan tersebut, kata Iptu Agus, berasal dari korban Syamsudin dan Mahmudin Malik, yang kehilangan kendaraan dan handphone saat beristirahat di mushola SPBU Toboli.

“Pelaku berpura-pura tidur di dalam mushola SPBU untuk mengintai calon korbannya. Begitu korban tertidur, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga seperti motor dan handphone, lalu melarikan diri,” ungkap Iptu Agus kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tangan pelaku, antara lain tiga unit sepeda motor. Diantaranya Honda Revo X merah hitam, Honda Beat biru putih, dan Yamaha Mio M3 hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit handphone berbagai merek, yakni Samsung Galaxy S22 Ultra, Realme Note 60, Xiaomi Redmi 9.0, Oppo A53, dan Vivo Y27.

Iptu Agus mengungkapkan bahwa aksi pelaku tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materi mencapai Rp50 juta.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Parigi Utara dan sekitarnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Kasat Reskrim pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan kejahatan, seperti SPBU dan tempat peristirahatan umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat beristirahat di tempat umum,” tandasnya. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *