PARIMO, LENSA JURNAL – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto, menegaskan pihaknya akan mendalami legalitas, izin usaha, serta pemenuhan hak tenaga kerja di perusahaan packing durian PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT) yang beroperasi di Desa Lebo, Kecamatan Parigi. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (AMPKP), Senin (15/9/2025).
Sayutin menilai, perusahaan harus transparan terkait bentuk izin usaha, apakah sebatas perdagangan umum atau industri dengan klasifikasi produksi. Selain itu, ia juga menyinggung kewajiban perusahaan memenuhi jaminan sosial tenaga kerja sesuai aturan.
“Kalau bentuknya industri, tentu ada klasifikasi izin lebih spesifik, termasuk izin gudang, izin lingkungan, hingga tenaga kerja yang wajib terdaftar di BPJS. Itu yang harus dipastikan,” ujar Sayutin.
Ia menambahkan, DPRD juga akan menelusuri kontrak kerja karyawan yang menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta memastikan adanya jaminan kematian dan kesehatan.
“Kita perdalam izin dan hak tenaga kerja agar jangan sampai ada pelanggaran. Apalagi durian ini hanya musiman, kontrak tiga bulan tetap wajib terdaftar di BPJS,” tegasnya.
Sayutin menegaskan DPRD akan terus mengawal agar perizinan, kontribusi PAD, dan hak tenaga kerja benar-benar dipenuhi sesuai aturan.
“Kami ingin semua terang benderang, baik izin, pajak, maupun Jamsostek. Jangan sampai masyarakat hanya dapat imbas negatif sementara daerah tidak mendapat manfaat,” pungkasnya.
Ketua AMPKP, Rusli SH, dalam kesempatan itu menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, kejelasan legalitas PT IMFT agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat. Kedua, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Ketiga, perlindungan tenaga kerja dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Legalitas perusahaan harus terang benderang, kontribusi PAD jelas, dan hak tenaga kerja wajib dilindungi. Itu poin utama yang kami minta,” tegas Rusli.
Rusli yang juga Ketua Serikat Buruh Parigi Moutong menyebut banyak keluhan pekerja, termasuk dari perusahaan lain di daerah, yang tidak didaftarkan pada program Jamsostek. Ia menegaskan kondisi itu melanggar undang-undang dan merugikan buruh.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT IMFT menyatakan perusahaan sudah melengkapi dokumen izin perdagangan buah-buahan, termasuk izin ekspor bekerja sama dengan mitra di Jakarta. Terkait tenaga kerja, pihaknya menggunakan kontrak per tiga bulan sesuai musim durian, dengan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami kontrak pekerja per tiga bulan karena durian hanya lima bulan musimnya. Dua program BPJS, kecelakaan kerja dan kematian, sudah kami jalankan,” ujar perwakilan perusahaan. (AL)