PARIMO, LENSA JURNAL – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo. Ia menyatakan siap mengganti pejabat yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja.
“Kalau kinerjanya baik, saya menilai wajib dilakukan promosi. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, akan kami pikirkan untuk diganti atau dipindahkan,” tegas Bupati Erwin kepada sejumlah wartawan di Parigi, Kamis (28/8/2025).
Bupati Erwin menyebut, setiap penempatan jabatan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak individu. Ia memastikan langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, di mana kinerja harus menjadi indikator utama.
“Ini penting untuk memastikan bahwa penempatan jabatan tidak hanya berdasarkan senioritas, tapi juga pada kemampuan dan integritas,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Parimo akan membuka lelang jabatan terbuka untuk mengisi sejumlah posisi penting yang masih kosong. Proses tersebut akan dimulai setelah berakhirnya masa 100 Hari Kerja pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati.
“Melalui lelang, kita bisa melihat siapa yang benar-benar memiliki kualitas dan pantas menduduki jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Erwin menegaskan mekanisme lelang jabatan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga mampu menjaring pejabat yang profesional serta berintegritas.
Bahkan, dalam proses seleksi nantinya akan digunakan mekanisme Job Fit, yaitu uji kelayakan dan kepatutan yang melibatkan pihak ketiga, khususnya kalangan akademisi.
Langkah ini, kata dia, diambil untuk menjamin bahwa proses seleksi bebas dari intervensi politik maupun subjektivitas pribadi.
Saat ini, Pemkab Parimo tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala OPD, baik yang definitif maupun berstatus Pelaksana tugas (Plt). Erwin menilai, jabatan Plt tidak seharusnya berlangsung lama kecuali oleh pejabat Eselon II, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
“Kami upayakan jabatan Plt tidak berlangsung terlalu lama. Pengisian harus segera diselesaikan melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan harus profesional, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan prinsip meritokrasi dalam setiap pengisian jabatan. Selain itu, Pasal 108 UU ASN mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif berbasis kualifikasi dan kinerja.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari semangat reformasi birokrasi nasional, sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur tata cara seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.
Dengan demikian, Bupati Erwin menegaskan bahwa reformasi birokrasi di Parigi Moutong bukan hanya soal pergantian orang, tetapi juga perubahan sistem. Ia menekankan bahwa yang diutamakan adalah kinerja, bukan kedekatan atau loyalitas pribadi.
“Kalian sendiri yang bisa menempatkan diri. Kalau kinerjanya bagus, kalian naik. Kalau tidak, siap diganti,” pungkasnya.
Laporan: Farid