banner 728x250

FPK Desak Bupati-Kapolres Tindak Tegas Bos PETI

Ketua FPK Parigi Moutong, Arifin Lamalindu. Foto: Konteks Sulawesi

PARIMO, LENSA JURNAL Praktik tambang emas tanpa izin (PETI) di Parigi Moutong kian meresahkan. Tiga bos tambang ilegal di Kayuboko, Sipayo, dan Moutong kini terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar, sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menegaskan bahwa aktivitas PETI telah lama menjadi pekerjaan rumah pemerintah maupun aparat penegak hukum.

banner 728x250

“PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara tanpa izin. Karena tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, dipastikan memberi dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial,” ungkap Arifin, Senin 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, keberadaan PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat dan bahkan sering menelan korban jiwa.

“Dibanding manfaatnya, PETI itu lebih besar mudaratnya. Sudah seharusnya diberikan sanksi tegas, jangan sekadar penertiban,” tegasnya.

Arifin menilai, para penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam regulasi. Untuk itu, ia mendorong Pemda Parigi Moutong segera melakukan inventarisasi lokasi tambang ilegal, menata wilayah pertambangan, serta menyiapkan regulasi pendukung untuk mendorong pertambangan berbasis rakyat.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah maupun pihak kepolisian untuk menutup mata terhadap maraknya PETI.

“Bupati dan Kapolres Parigi Moutong tidak boleh kalah dengan cukong PETI. Ingat, semua bekerja di bawah sumpah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk golongan apalagi pribadi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Sementara pada Pasal 160, disebutkan bahwa pemegang IUP eksplorasi yang nekat melakukan kegiatan operasi produksi juga terancam pidana serupa.

Laporan: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *